Pemerintah Dorong Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET
:
0
Ilustrasi jaringan listrik energi baru dan energi terbarukan. dok. Dunia Energi.
EmitenNews.com - Pemerintah mendorong masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Kepada pers, di kantornya, Jumat (22/3/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah ragu memasukkan power wheeling ke RUU EBET. Pasalnya, jika permintaan akan energi tinggi, apakah PLN bisa memenuhinya?.
Menteri ESDM Arifin Tasrif merespon proses RUU EBET yang telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Skema power wheeling memungkinkan dijalankan selama ada pihak yang mau membangun mekanisme tersebut dan memiliki pasar tersendiri, sepanjang tidak mengganggu sistem yang sudah ada.
"Misalnya, dia mau bangun dan ada demand sendiri, mau bangun pembangkit kan bisa," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebutkan pemerintah dan DPR harus berhati-hati terhadap klausul "power wheeling" dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, DPR dan pemerintah tengah mengambil jalan tengah dalam perdebatan skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme yang dipilih DPR dan pemerintah adalah membolehkan perusahaan swasta (independent power producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
“Hal ini sebagai jalan tengah untuk daerah-daerah yang memang sulit dijangkau, dan belum ada jaringan PLN," katanya dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Penjualan listrik dari swasta menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) dan dilakukan melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Related News
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen





