Pemerintah Gratiskan Pajak Beli Rumah di 2024
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. dok. Kemenkeu.
EmitenNews.com - Pemerintah memberikan insentif menarik bagi pembeli rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen. Jadi, gratis pajak bagi pembeli rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun." Demikian isi Pasal 5 PMK ini yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Penting dicatat, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan 100 persen untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung hanya 50 persen atau 5,5 persen dari 11 persen dari harga jual.
Related News
Emas Antam Drop Rp27 Ribu Terseret Sentimen Global
Kelola Emas 153 Ton, Indonesia Bidik Pasar Bulion Global
Aksi Jual Saham AI Global Seret Hang Seng, Tekan IHSG
Rupiah di Atas Angin: Indeks Dolar Loyo Tertekan Data Inflasi AS
Gagal Bayar, Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia
Harga Minyak Melonjak 11%, Saham Energi RI Siap Pesta





