EmitenNews.com - Pemerintah telah menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Terdapat empat poin utama dalam SE tersebut, salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Disebutkan bahwa ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan. Yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.

Serta tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan

Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Lalu, poin lainnya yang ditegaskan larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di semua wilayah.

Sebelumnya, rencana penghapusan batasan usia di lowongan kerja itu, mendapat sambutan negatif  kalangan pengusaha. Para pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuat regulasi yang membuat penciptaan lapangan kerja makin berkembang.

"Mengenai pembatasan usia memang ada bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapannya," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Apindo menekankan, batasan usia yang dibuat kalangan pengusaha sebetulnya untuk menyikapi bidang-bidang kerja yang membutuhkan kesehatan fisik.

Selain itu, penerapan batasan usia juga sebagai upaya pengusaha untuk mengurangi cost seleksi lowongan kerja, bukan bentuk diskriminasi.

"Misalnya, lowongannya 10 itu yang datang 1.000. Jadi apa seribu-seribunya harus dites? itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," ucap Bob Azam.

Selama ini, penerapan batasan usia dalam lowongan kerja menunjukkan besarnya pasokan tenaga kerja di Indonesia, ketimbang lowongan kerjanya itu sendiri.

Oleh sebab itu, Bob Azam menekankan, lowongan kerja di Indonesia masalahnya bukan soal persyaratan melainkan perluasan penciptaan lapangan kerjanya.

"Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak. Di Malaysia kan justru yang pencari kerja yang menginterview kita gitu. Mau beri gaji berapa? gaji itu gak cocok. Jadi memang sekali lagi memang lowongan pekerjaannya yang harus diperbesar sebenarnya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, untuk menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia, pemerintah akan melakukan dua proses.