EmitenNews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada Selasa (6/10). Pemerintah menetapkan target indikatif penarikan dana dari lelang ini sebesar Rp10 triliun.

Terdapat delapan seri instrumen SBSN yang ditawarkan dengan status pembukaan kembali (reopening). Seri SPNS23112026 jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 jatuh tempo 12 April 2027, dan SPNS07062027 jatuh tempo 7 Juni 2027, ketiganya ditawarkan dengan imbalan berupa diskonto.

Sementara itu, lima seri Project Based Sukuk tawarkan imbalan imbal hasil tetap. Seri PBS030 jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875 persen, PBS040 jatuh tempo 15 November 2030 dengan imbalan 5,000 persen, PBSG002 jatuh tempo 15 Oktober 2033 dengan imbalan 5,625 persen, PBS034 jatuh tempo 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,500 persen, serta PBS038 jatuh tempo 15 Desember 2049 dengan imbalan tertinggi 6,875 persen.

Dana hasil penerbitan SBSN ini akan digunakan untuk membiayai proyek serta kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, dengan aset dasar (underlying asset) berupa Barang Milik Negara serta proyek APBN 2026 yang telah mengantongi persetujuan DPR RI.

Proses lelang menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia dengan sifat terbuka (open auction) serta metode harga beragam (multiple price). Pembukaan penawaran dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa (6/10), disusul tanggal setelmen transaksi pada Kamis (8/10).

Sebanyak 18 bank dan perusahaan sekuritas bertindak sebagai dealer utama, didampingi Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah memegang hak untuk menyerap hasil lelang SBSN melebihi atau di bawah target indikatif, dengan batas maksimal penyerapan mencapai 200 persen dari target indikatif.(*)