EmitenNews.com - Pemerintah menjamin ketersediaan gas bumi untuk industri pupuk. Lebih dari setengah cadangan gas akan dimanfaatkan untuk kebutuhan industri lokal. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebutuhan alokasi gas untuk industri pupuk akan terpenuhi. 

"Industri pupuk menjadi salah satu dari enam industri prioritas, yang pastinya akan mendapatkan pasokan gas bumi," ucap Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Hal itu penting, mengingat multiplier effect yang diciptakan dari operasional industri pupuk mampu menggerakkan roda ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.

Dari cadangan gas yang dimiliki Indonesia, lebih dari setengahnya dimanfaatkan untuk industri lokal. Apalagi Pupuk Indonesia mendapat penugasan untuk menyalurkan stok pupuk bagi masyarakat.

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010, Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam Negeri dilaksanakan dengan urutan prioritas. Industri Pupuk salah satu yang menjadi prioritas. 

Sebelumnya, pasokan gas untuk sektor industri mengalami masalah sehingga mengganggu kinerja industri yang saat ini sedang tumbuh baik. Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data kapasitas terpakai industri mencapai 73,61 persen pada kuartal 1 2024. Itu artinya atau naik dari kapasitas terpakai pada kuartal 1 2024 sebesar 72,33 persen.

Nah, kemajuan sektor industri tersebut juga terganggu dengan tidak konsistennya pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) industri. Para pelaku di tujuh sektor yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet seringkali terpaksa membeli gas di atas standar HGBT yaitu di USD6 per MMBtu. Masalah pasokan dan harga gas ini mengancam daya saing industri Indonesia dalam kompetisi global.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, masalah pada suplai gas bumi memberikan ancaman bagi kemajuan industri manufaktur secara umum dan khususnya industri aneka keramik. 

Edy Suyanto menyebutkan, mulai Februari 2024 Perusahaan Gas Negara (PGN) memberlakukan kuota pemakaian gas alias Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dengan kisaran 60-70 persen dengan alasan terjadi gangguan suplai di hulu. ***