EmitenNews.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengungkapkan, pemerintah mendorong segera diterbitkannya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.


Dalam revisi tersebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite dan juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.


"Saya menghimbau, pertalite itu untuk masyarakat yang membutuhkan. Jadi kalau yang mampu janganlah menggunakannya karena bukan peruntukannya," tegasnya seperti dilansir di laman Kementerian.


Sejauh ini, Pertamina tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite khususnya bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki Quick Response (QR) Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian.


Uji coba tersebut dilakukan di 41 kota dan kabupaten yang tersebar di tiga provinsi yakni Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Uji coba juga dilakukan di Timika, Papua.


Sebagai informasi, konsumen pengguna yang belum dapat QR Code , selain mendaftar secara langsung pada program subsidi tepat yang bisa diakses melalui website atau melalui aplikasi MyPertamina, juga bisa melakukan pendaftaran pada sekitar 1.300 titik booth pendaftaran offline yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran di website.(*)