Pemerintah Lanjutkan Kucuran Paket Stimulus Ekonomi, Hingga Akhir 2025
Ilustrasi Sejak kuartal I-II 2025 pemerintah telah menggelontorkan berbagai rupa paket stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan terus melanjutkan pemberian paket stimulus ekonomi hingga akhir tahun. Termasuk dalam bentuk program bantuan subsidi upah (BSU), yang rencananya akan diperluas. Paket stimulus yang hingga kini masih berlanjut, salah satunya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pegawai sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan hal tersebut kepada pers, di kantornya Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Tetapi, harap bersabar sedikit. Sebelum pelaksanaan lanjutan program pemberian stimulus ekonomi hingga kuartal IV-2025 itu, Menko Airlangga Hartarto akan mengadakan pertemuan dulu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penguatan bentuk stimulusnya.
"Kuartal III kan sudah ada beberapa stimulus dan ada beberapa yang akan kita lanjutkan di kuartal IV dan ini masih dibicarakan dengan menteri keuangan," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Catatan yang ada menunjukkan, sejak kuartal I-II 2025 pemerintah telah menggelontorkan berbagai rupa paket stimulus ekonomi untuk mendukung daya beli masyarakat. Paket stimulus yang hingga kini masih berlanjut salah satunya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pegawai di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Stimulus berupa insentif pajak penghasilan bagi karyawan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025). Aturan ini diundangkan pada 4 Februari 2025.
Namun, rencananya hingga akhir tahun insentif PPh Pasal 21 DTP itu akan diperluas, tak hanya bagi pegawai di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Sedang pembahasan. Sekarang yang sedang berjalan kan PPh DTP untuk gaji di bawah Rp10 juta itu akan dilebarkan industrinya. Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan ke Pak Presiden," tegas Airlangga Hartarto.
Untuk bentuk insentif lain, seperti diskon listrik yang diberikan pada awal tahun, juga masih dalam tahap pembahasan apakah akan dilanjut kembali atau tidak pada periode akhir tahun 2025. ***
Related News
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar
Rasio Kewirausahaan Baru 3,2 Persen, Negara Maju Minimal 10 Persen
Dunia Usaha Kompak Gelar Program Promo Friday Mubarak Hingga Lebaran
Kenaikan Harga Emas Global Momentum Perkuat Industri Perhiasan
Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih, Kemenkop Ajak Kospin Jasa
BAKN Dorong Efisiensi PLN Demi Ringankan Beban APBN





