EmitenNews.com - Tidak ada tawar menawar lagi: Pemerintah menegaskan, melarang mudik Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 2021. Nekat melanggar, ada sanksinya.
Ketentuan dalam SE itu, ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo, Rabu (7/4/2021). “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.” Demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (8/4/2021)..
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 2021 dan Hari Raya Idul Fitri 2021 baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19. Sejauh ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai, sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/3/2020).
SE Satgas Covid-19 itu, untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021. Tujuannya, melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pos komando penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE itu, protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia. Terakhir, optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik, kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Ketentuan yang diatur, mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.
Jadi, jangan ada yang coba-coba bandel. Pelanggaran terhadap ketentuan itu, dipastikan akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Roundtable US-ABC, Menko Airlangga Jabarkan Ekonomi Indonesia
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan