Pemerintah Pastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Minerba Lewat SIMBARA
Kemenko Perekonomian menggelar Kick-Off Implementasi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) di Jakarta, Rabu (29/10).(Foto: Kemenko Perekonomian)
EmitenNews.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Kick-Off Implementasi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) di Jakarta, Rabu (29/10). Pelaksanaan Perpres ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba) secara terintegrasi, transparan,dan akuntabel lintas sektor.
"Melalui SIMBARA, pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam sambutannya.
Implementasi SIMBARA bukan hanya tentang integrasi sistem digital antar kementerian, tetapi juga penyelarasan kebijakan lintas sektor agar pelaksanaannya terpadu dan berjalan efektif.
Deputi Elen juga menekankan pentingnya setiap Kementerian/Lembaga segera menyusun rencana aksi implementasi yang konkret untuk pelaksanaan Perpres Nomor 94 Tahun 2025, mencakup integrasi proses bisnis internal dan antarsektor. Sesuai amanat dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2025, fokus tahun 2025 pada lima komoditas utama yaitu batubara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga, sebelum diperluas ke komoditas lainnya di tahun 2026.
SIMBARA akan menjadi terobosan besar reformasi transparansi rantai pasok komoditas mineral dan batubara dengan mekanisme Auto Blocking System (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan, atau ketenagakerjaan. SIMBARA juga telah mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD, menjadikannya acuan bagi rantai pasok global.
Implementasi awal SIMBARA sejak tahun 2022 telah menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan/menurunkan pelanggaran wajib bayar dan / atau pelaku usaha terkait dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Selanjutnya, tahun 2025 akan menjadi fase penting untuk memperluas cakupan SIMBARA pada komoditas tembaga dan bauksit. Beberapa Kementerian/Lembaga berkomitmen mendukung implementasi sistem ini, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan pentingnya integrasi SIMBARA untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan reklamasi lahan pascatambang. Sementara Kementerian Kehutanan menyampaikan pentingnya pengembangan sistem spasial di SIMBARA agar pemantauan operasi tambang dapat dilakukan secara lebih akurat sesuai wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan.
Di sisi dukungan terkait transportasi hasil tambang, Kementerian Perhubungan juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pencatatan muatan minerba melalui aplikasi Inaportnet, yang terhubung dengan sistem SIMBARA. Saat ini pun Kementerian Perindustrian juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Smelter yang mewajibkan pelaporan produksi melalui SllNas dan mencantumkan sanksi tegas bagi pelaku industri yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Stranas PK menyatakan bahwa penguatan regulasi untuk implementasi dan perluasan SIMBARA menjadi bagian dari Aksi 8 Stranas PK dalam optimalisasi penerimaan negara untuk tahun 2025-2026, yang mencakup antara lain komoditas mineral dan batubara. Selain itu, Bank Indonesia juga berkomitmen mendukung integrasi pengawasan arus Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam SIMBARA untuk memastikan kepatuhan dan transparansi transaksi lintas batas.
Lebih lanjut, Deputi Elen juga menegaskan pentingnya penyusunan rencana aksi dengan penetapan prioritas dan langkah cepat kolaborasi dan sinergi Kementerian dan Lembaga terkait agar target Perpres Nomor 94 Tahun 2025 pada tahun ini dapat tercapai.
"Ke depan, rapat teknis akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan empat kementerian teknis utama yang terkait dengan komoditasnya terlebih dahulu, yaitu: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memfinalisasi rancangan integrasi sistem dan tata kelola SIMBARA untuk tambahan komoditas bauksit dan tembaga sesuai mandat Perpres 94/2025," pungkas Deputi Elen.
Sementara untuk fokus pada aspek pengawasan, yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan dilakukan setelahnya. Hal ini sesuai dengan pandangan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, mengingat terbatasnya sisa waktu sampai dengan Desember 2025.
Dengan pendekatan berbasis data dan kebijakan yang terintegrasi, SIMBARA diharapkan menjadi model nasional pengelolaan komoditas strategis berbasis digital yang mendukung transparansi, kepatuhan, dan daya saing industri ekstraktif Indonesia di pasar global, serta dapat direplikasi untuk komoditas strategis penerimaan negara lainnya.(*)
Related News
IHSG Meroket ke Level 8.318, Ini Deretan Saham yang Bikin Cuan
Mentan Lapor Presiden: Produksi Beras 2025 Tertinggi dalam 5 Tahun
14 Tahun Nonaktif, Anjungan EZB Kini Hasilkan 374 Barel per Hari
Minta Maaf, Pertamina Siagakan Layanan Kompensasi Kualitas BBM
IHSG Rebound 0,26 Persen ke Level 8.263 di Sesi I
Presiden Pimpin Rapat Tertibkan Barang Bekas Impor





