EmitenNews.com - Di tengah maraknya barang impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri, Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan penanganan dan pencegahan untuk mengamankan perekonomian Indonesia.


Bertempat di kantor Menko Perekonomian, hari ini sejumlah menteri termasuk Menkeu Sri Mulyani menggelar rapat untuk membahas dan merumuskan kebijakan penanganan dan pencegahan banjirnya impor barang konsumsi.


"Presiden @jokowi menginstruksikan para Menteri terkait dan Kepolisian serta APH untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal maupun praktek dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari akun Instagram @smindrawati pada Kamis (5/10/2023).


Menkeu mengungkapkan, pemerintah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce. Bahkan, ia menyebut maraknya impor ilegal berupa pakaian bekas dan impor borongan telah mengancam perekonomian Indonesia.


Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan berbagai langkah pengawasan, pelarangan, dan penindakan serta penertiban terhadap impor barang konsumsi.


"Berbagai langkah pengawasan - pelarangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja bersama menangani tantangan ini," tegas Sri Mulyani.


Lebih lanjut, ia mengajak segenap pihak untuk bersinergi dalam menjaga serta mengamankan perekonomian khususnya untuk melindungi UMKM dan menyelamatkan ekonomi rakyat.


"Kondisi persaingan ekonomi dunia semakin sengit dan meruncing - kita harus bekerja sama makin erat dan kompak menjaga dan mengamankan perekonomian terutama UMKM dan menyelamatkan rakyat kita," ucapnya.


Turut hadir dalam rapat tersebut Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Kepala Bareskrim, Deputi Kemenseskab, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, dan para eselon I berbagai kementerian terkait.(*)