Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Soal Insentif Bagi Eksportir Yang Tempatkan DHE di DN

EmitenNews.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan soal pemberian insentif tambahan bagi para pelaku eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan terkait insentif DHE sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan ini, Susiwijono mengungkapkan insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh).
"Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi," ujarnya.(*)
Related News

Waspada! IHSG Potensial Lakoni Koreksi

Belum Terbendung, IHSG Siap Langkahi 7.140

IHSG Makin Agresif, Serok Saham CMRY, ENRG, dan BRMS

KAI Berhasil Kurangi Emisi 420 Ribu Ton CO2 dari KA Jarak Jauh

Mentan Usul ke Menko untuk Kendalikan Impor Singkong dan Turunannya

KKP Dahulukan Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum di Laut