Pemerintah Serahkan 20 Proyek Hilirasi Senilai Rp618T untuk Rakyat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025, di Jakarta, Rabu (15/10).(Foto: ESDM)
EmitenNews.com - Kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sumber daya ini adalah aset negara yang perlu dijaga. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025. Bahlil meminta sumber daya alam ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (15/10).
Pesan Bahlil ini, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang, harus memikirkan generasi mendatang dan dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku," jelasnya.
Bahlil juga mendorong pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah melalui sektor pertambangan. Terkait dengan hilirisasi, Pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau Rp618 triliun. Proyek-proyek digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung.
"Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan," tegas Bahlil.
Demi mencapai pemerataan pembangunan hingga ke daerah, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah memberi kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk dapat diberikan prioritas dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).(*)
Related News
Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih, Kemenkop Ajak Kospin Jasa
BAKN Dorong Efisiensi PLN Demi Ringankan Beban APBN
Pacu Program Prioritas, Pemerintah Target Pertumbuhan 5,4-5,6 Persen
BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6T Sambut Ramadan dan Idulfitri
HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua Februari Kembali Naik
Diminati Asing, Permintaan akan Produk Baja Indonesia Meningkat





