EmitenNews.com - Kondisi perekonomian global diproyeksikan tumbuh pada rentang 2,7% - 3,3% pada tahun 2025. Sejumlah risiko ketidakpastian masih menjadi tantangan yang menyebabkan dinamika ekonomi global mulai dari ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik, pelambatan ekonomi sejumlah negara, tingginya inflasi sejumlah negara, tekanan pasar keuangan global, perubahan iklim, hingga disrupsi rantai pasok.


Meski demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kinerja perekonomian nasional tetap memperlihatkan ketangguhan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi pada Q4-2024 sebesar 5,02% (yoy), laju inflasi sepanjang tahun 2024 pada level 1,57%, indeks PMI Manufaktur tetap ekspansif di angka 51,9 pada Januari 2025, Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang tetap kuat pada level 127,2, hingga neraca perdagangan yang tercatat surplus selama 57 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.


“Surplus neraca perdagangan kita sebesar USD31 miliar didorong oleh pertumbuhan ekspor. Kemudian komoditas ekspor utama seperti pertumbuhan nikel sebesar 17,3%, logam mulia 18,3% dan alas kaki sebesar 10%. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa permintaan tekstil dan hilirnya masih tinggi meskipun beberapa industri sedang tidak dalam kondisi baik, namun secara global permintaan akan tekstil dan hilirnya masih sangat tinggi,” ungkapnya saat menyampaikan keynote speech dalam acara Indonesia Economic Summit: Mapping Out Indonesia’s Economic Priorities and Strategies, Selasa (18/02).


Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun 2025, Menko Airlangga menuturkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada Q1-2025, diantaranya yakni Optimalisasi Bantuan Sosial pada bulan Februari dan Maret 2025, Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi ASN dan Pegawai Swasta di Bulan Maret 2025, Paket Stimulus Ramadhan dan Idul Fitri termasuk Diskon Tiket Pesawat, Paket Stimulus Perekonomian termasuk Diskon Tarif Listrik dan Pembebasan PPN Otomotif dan Properti, serta Program Makan Bergizi Gratis.


Selain itu, Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan daya saing dan mendorong transformasi ekonomi jangka panjang. Langkah strategis yang ditempuh Pemerintah diantaranya yakni Program Ketahanan Pangan dan Energi, Optimalisasi Pengelolaan BUMN melalui Danantara, Implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kredit Investasi Industri Padat Karya, Optimalisasi Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance untuk Menjaga Iklim Investasi, Perluasan Retensi Dalam Negeri atas Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, Implementasi Pendirian Bullion Bank, serta Penguatan Kerja Sama Ekonomi Internasional.


“Kemudian dari hilirisasi, kami berharap tidak hanya nikel saja, komoditas lainnya juga akan tumbuh subur. Menurut kami hilirisasi menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan,” jelas Menko Airlangga.


Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Gresik dan KEK Kendal juga berperan dalam upaya hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dan memperkuat daya saing. Pada tahun 2024, KEK telah berkontribusi dalam menarik investasi hingga Rp82,6 triliun dan menciptakan 42.930 lapangan kerja.


Terkait dengan komitmen energi ramah lingkungan, Indonesia terus berupaya mempercepat transisi energi ramah lingkungan, salah satunya dengan pemanfaatan kendaraan listrik. Menko Airlangga menuturkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keunggulan kompetitif pada kendaraan listrik karena memiliki potensi sumber daya yang unggul untuk memproduksi baterai. Sebagai bagian dari upaya transisi energi ramah lingkungan, Indonesia sebelumnya juga telah meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP).


Menutup sambutan, Menko Airlangga juga menyampaikan salah satu kebijakan yang baru ditetapkan Pemerintah terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yakni penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 dimana Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Sistem Keuangan Indonesia menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.


Pengaturan tersebut hanya berlaku untuk sektor pertambangan (tidak termasuk minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.(*)