EmitenNews.com - Pemerintah memastikan menangani dengan seksama permasalahan yang melingkupi Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, pemerintah tengah mengevaluasi sistem pendidikan di Ponpes yang akhir-akhir ini menghebohkan itu. Ia menilai ada unsur pidana dalam ponpes tersebut, sehingga harus ditangani.

 

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya iya, kalo tidak tidak jangan diambangkan. Jangan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu ndak jalan," ujar Mahfud kepada wartawan usai memberikan khotbah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023).

 

Penanganan kasus hukum Ponpes Al-Zaytun dilakukan Polri. Untuk itu, Mahfud memastikan, segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu. "Kalau hukum tidak ada target waktunya tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana."

 

Mengenai pihak ponpes yang tetap membuka pendaftaran, meski sejumlah permasalahan terus membelit, dan sedang dalam penanganan aparat, Menko Polhukam Mahfud tidak memasalahkannya. Dia tak mempersoalkan hal itu asal oknum yang melakukan pelanggaran dijerat hukum.

 

"Silahkan masih terima pendaftaran, karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai info dan laporan konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," terang Mahfud.

 

Yang jelas, menurut Mahfud, negara sedang mengevaluasi sistem pendidikan di Ponpes kontroversial itu. Namun, hal itu dinilai tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.

 

Evaluasinya menyangkut penyelenggarannya, kurikulummya, konten pengajarannya, dan lain sebagainya. Dengan begitu, kata Mahfud, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu, dan semua terus berjalan. ***