EmitenNews.com - Menyambut arah kebijakan tahun 2026, pemerintah menetapkan pembangunan industri yang berfokus pada penguatan struktur ekonomi nasional, peningkatan daya saing, serta keberlanjutan pembangunan. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, pertumbuhan Produk Domestik Bruto industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai 5,51 persen dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 18,56 persen.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025–2029, kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 74,85 persen. Sektor industri juga tetap diposisikan sebagai penggerak utama penciptaan lapangan kerja, dengan kontribusi penyerapan tenaga kerja sebesar 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional serta tingkat produktivitas tenaga kerja mencapai Rp126,20 juta per orang per tahun.

Untuk menopang pencapaian tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut investasi di sektor industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai Rp852,90 triliun.

Dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan, pemerintah terus meningkatkan kontribusi nilai tambah industri di luar Pulau Jawa hingga mencapai 33,25 persen. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun struktur industri yang lebih inklusif dan berimbang secara kewilayahan.

Selaras dengan komitmen pembangunan berkelanjutan, sektor industri juga ditargetkan berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 6,79 juta ton CO2 ekuivalen pada industri prioritas.

Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian melaksanakan berbagai program prioritas yang difokuskan pada hilirisasi industri, pengembangan kawasan industri, penguatan industri dalam negeri, peningkatan ketersediaan bahan baku, pengembangan sumber daya manusia industri, penerapan industri hijau, modernisasi teknologi industri, serta penguatan keterpaduan pembangunan industri dan wilayah.

“Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing global,” tegas Menperin dilansir laman Kementerian.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kemenperin memperoleh pagu DIPA sebesar Rp2,501,8 triliun dengan pagu efektif Rp2,112,1 triliun. Anggaran ini bersumber dari rupiah murni, PNBP, dan BLU, yang diarahkan secara terukur untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan industri.

Dari sisi jenis belanja, anggaran dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp1.080,9 miliar, belanja operasional sebesar Rp344,8 miliar, serta belanja non-operasional sebesar Rp686,3 miliar, dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan, efektivitas program, dan dampak nyata bagi sektor industri. Terkait penyesuaian fiskal, terdapat blokir kode A sebesar Rp89,8 miliar yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)