EmitenNews.com - Pemerintah menargetkan vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun paling lambat awal Februari 2022. Pelaksanaan vaksinasi ketiga pada lansia dan kelompok rentan lainnya sudah dimulai Rabu (12/1/2022), kemudian diikuti kelompok lainnya bulan depan.


“Vaksinasi booster masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat Februari awal,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (14/1/2022).


Menurut Nadia, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan lainnya, sama. Yakni, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.


Sementara itu Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemberian vaksinasi booster Covid-19 kepada nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.


Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.


Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog. Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.


Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).


Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, dapat memanfaatkan yang tersedia.


Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Kementerian Kesehatan sudah mengumumkan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi. Semua di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.


Maxi menjelaskan, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator berbeda. Ia memastikan, penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa harus didahulukan. ***