EmitenNews.com - Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, Pemerintah melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel kepada investor individu secara online (e- SBN).


Ada dua seri SBSN yang ditawarkan mulai 22 Agustus hingga 18 September 2024. Yaitu Sukuk Ritel seri SR021T3 yang bertenor 3 tahun (jatuh tempo 10 September 2027) dan SR021T5 yang bertenor 5 tahun (jatuh tempo 10 September 2029).


Kedua seri Sukuk Ritel tersebut jenis akad ijarah tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Nilai nominal per unit keduanya adalah Rp1 juta dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan kelipatannya. Sedangkan maksimum pemesanan untuk SR021T3 adalah Rp5 miliar, sedangkan seri SR021T5 Rp10 miliar.


Imbalan yang ditawarkan untuk SR021T3 adalah 6,35% per tahun, sedangkan seri SR021T5 6,45% per tahun, yang pembayarannya dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan, dengan pembayaran pertama 10 November 2024.


Minimum Holding Period adalah selama 1 kali pembayaran imbalan yang dapat diperdagangkan mulai 11 November 2024 atau setelah berakhirnya minimum holding period. Underlying aset dari kedua seri sukuk ritel adalah BMN dan proyek/kegiatan kementerian/lembaga pada APBN 2024.


Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam pengumumannya menjelaskan tujuan penerbitan Sukuk Ritel seri SR021 adalah untuk pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.


"Penjualan Sukuk Ritel seri SR021 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif."


Dengan mengusung tema “Pilihan Berharga Untuk Masa Depan Sejahtera” dan tagar #InvestasiRakyatPenuhManfaat, Pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk berinvestasi pada Sukuk Ritel seri SR021 sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan nasional.(*)