Pemerintah Terapkan Kebijakan Seimbang Terhadap Teknologi AI
Ilustrasi penerapan teknologi AI. Dok. RRI,
EmitenNews.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan seimbang antara pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) sekaligus memastikan bahwa risiko yang ditimbulkan dapat diminimalkan. Bagaimana pun dengan kemajuan yang ada, tidak mungkin menghindari teknologi informasi kecerdasan buatan ini.
"Kami mencoba memaksimalkan manfaat AI dan meminimalkan risikonya. Ini pendekatan pertama yang kami ambil," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam acara diskusi 'National AI Strategy: A Pro Innovation Approach' yang digelar di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengembangkan strategi untuk memanfaatkan AI dengan menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi teknologi dan mengatur penerapannya dengan hati-hati.
Dengan konektivitas internet yang kini mencapai 97 persen di wilayah permukiman dan penetrasi internet hampir 80 persen dari total populasi, Indonesia berada pada posisi yang baik untuk merespons perkembangan teknologi AI.
Namun demikian, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa teknologi ini bisa digunakan dengan cara yang memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui regulasi yang mendasari etika dan penggunaan AI secara bijaksana, di mana Kemkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. ***
Related News
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton
Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi
OTT Pertama 2026, Kasus Pengurangan Nilai Pajak KPK Tangkap 8 Orang
Bukan Wacana! Pertamina dan MIND ID Siapkan Energi Pengganti LPG
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK





