EmitenNews.com - Begini langkah pemerintah dalam msnstabilkan harga kelapa sawit. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan BPDPKS. Mulai 1 September 2022, pengenaan tarif bersifat progresif.


Dalam keterangannya di Bali, Sabtu (16/7/2022), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 itu, memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit. Mulai dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil.


PMK terbaru itu, menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.


Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga.


Menurut Sri Mulyani Indrawati, sesudah 31 Agustus 2022, atau mulai 1 September 2022, pemerintah akan menerapkan tarif yang bersifat progresif. Dalam hal ini, jika harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat.


Kebijakan itu dikeluarkan, agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.


Sri Mulyani memastikan, meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO. Pasalnya, Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng. ***