EmitenNews.com - Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menunjukkan kinerja impresif. Tercatat, KUR berkontribusi 5,72% terhadap pertumbuhan ekonomi pada Q3-2022 dengan total outstanding KUR mencapai 25,2% atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01%.


Dengan semakin membaiknya perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.


“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro dari sebelumnya 6% menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11).


Penyesuaian tersebut juga dilakukan Pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6%, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60%, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.


Dalam rapat juga diputuskan beberapa penyesuaian seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.


Kemudian harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60%, penetapan suku bunga KUR dengan plafon dibawah Rp10 juta sebesar 3% dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali. Dan penetapan suku bunga KUR dengan plafon diatas Rp10 juta sebesar 6%, serta penetapan suku bunga 3% untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.


Melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu, diketahui bahwa target penyaluran KUR pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk tahun 2024. Namun, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.


Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur, serta target debitur KUR graduasi tahun 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.


Dalam rapat juga turut dibahas mengenai usulan skema kredit khusus Alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan. Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit Alsintan sebesar 3% dan menurunkan Down Payment (DP) dari 30% menjadi 5%-10%.


Adapun maksimal plafon kredit Alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3% yang disertai dengan mitigasi resiko berupa pemasangan GPS dan Surat Kendaraan yang jelas.


Sebagai informasi, hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59% dari target penyaluran tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun.


Melihat pencapaian penyaluran KUR tersebut, Pemerintah optimis target penyaluran KUR minimal dapat mencapai 99% sampai dengan akhir tahun 2022. Adapun outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR, dengan Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di level 1,11%.(fj)