- Moda transportasi laut, dengan kuota 50.000 penumpang ekonomi pada periode 11 Maret-5 April 2026.

Dari sisi regulasi dan pengaturan lalu lintas, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan Angkutan Lebaran 2026 telah disusun bersama POLRI dan Kementerian PU. Pembatasan dilakukan untuk truk sumbu 3 atau lebih, dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, pupuk, bantuan bencana, hewan ternak, dan barang pokok.

“Bersama ini kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar kendaraan angkutan barang yang beroperasi tidak menggunakan kendaraan lebih muatan (over loading) dan lebih dimensi (over dimension), untuk menjaga keselamatan bersama,” kata Menhub Dudy.

Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Menteri Perhubungan Suntana, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenhub, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BIN Muhammad Herindra, Kepala BPJT Wilan Oktavian, Kepala BNPB Suharyanto, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, perwakilan Kemenpar, Komdigi, Kemenag, Kemenaker, Kemendikdasmen, KemenESDM, Kemendag, Kemendagri, Kemenperin, Kemenkes, KemenPANRB, KemenPPPA, TNI, Basarnas, Korlantas Polri, pimpinan lembaga non-kementerian dan ketua asosiasi, serta para direktur utama BUMN, jalan tol, juga operator bidang transportasi.(*)