Pendalaman Kasus Banten, Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang

Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tangan, dan Mabes Polri menggulung pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, di Kota Semarang. dok. Jateng News.
EmitenNews.com - Dari pendalaman kasus di Tangerang, Banten, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri menggulung pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Dalam penggerebekan polisi menangkap dua pelaku pembuat ekstasi di rumah kontrakan di Jalan Palebon 5, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Petugas juga menyita ribuan pil ekstasi siap edar, serta mesin pembuat pil ekstasi.
Kepada pers, di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023), Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman kasus serupa di Tangerang, Banten. Untuk penindakan di Kota Semarang, kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24).
"Kedua pelaku asal Tanjung Priok Jakarta Utara. Pengangguran. Kenal yang nyuruh itu dikenalkan seseorang yang dulu sama-sama suka nongkrong di Kemayoran. Ini pengakuan, belum pendalaman. Mereka dikenalkan ke aktor yang muncul di Semarang," kata Brigjen Abiyoso Seno Aji.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka ini masuk jaringan narkotika internasional, sesuai bukti-bukti yang diperoleh polisi. Hal itu dibuktikan dengan adanya alat cetak ekstasi, yang didatangkan dari luar negeri, dan bahan-bahannya tidak ada di dalam negeri.
Pengungkapan tidak hanya di Semarang namun juga di Tangerang, Banten. Abiyoso menyebutkan pelaku diduga jaringan kejahatan tersebut tidak hanya nasional namun jaringan internasional.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Saat ini masih berdasarkan pengakuan tersangka. Polisi melakukan pendalaman. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman sama," kata Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji. ***
Related News

Februari 2025 Terjadi Deflasi 0,09 Persen YoY

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2025 Susut ke 52,4 Poin

Presiden Ungkapkan Belasungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Kupang

Ini Tiga Prioritas Hubungan AS dengan RI di Masa Pemerintahan Trump

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional