EmitenNews.com - PT Energi Maju Abadi (EMA), salah satu pemegang Partisipasi Interes (PI) sebesar 49 persen Wilayah Kerja (WK) Sengkang, menghadapi tekanan pajak tidak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan. Seluruh pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT EMA diduga telah digunakan tanpa izin oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) di bawah pengawasan dan pengelolaan sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda. Diketahui bahwa EEES merupakan pemegang PI sebesar 51 persen WK Sengkang.

"Walau EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49 persen PI di WK Sengkang periode November 2018 sampai dengan Maret 2023, EEES pernah menagih klien kami untuk pajak yang timbul dari pendapatan tersebut," tutur tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Penagihan itu, sebut Arsa terjadi pada Desember 2022. Tagihan itu, menimbulkan kecurigaan kalau pendapatan dari WK Sengkang sebagai hak EMA telah habis terpakai oleh EEES sebelum pajak yang timbul dari 49 persen PI terbayarkan. 

Arsa melanjutkan investigasi internal EMA menunjukkan EEES hanya membayarkan bagian pajak yang timbul dari 51 persen PI WK Sengkang milik EEES sendiri. Sementara itu, porsi pajak EMA sebesar 49 persen tidak pernah dibayarkan. Ironisnya, EEES kini dilaporkan masih memiliki utang pajak meski telah menguasai seluruh pendapatan dari WK Sengkang tersebut.

"Tidak logis bagi kami, bahwa klien kami membayar pajak dari pendapatan yang tidak pernah mereka terima. Anehnya, EEES masih punya utang pajak, padahal EEES menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang," tegas Arsa.

Permasalahan itu, terungkap dalam persidangan perkara pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda itu, menurut Arsa, merupakan bagian dari dugaan tindak pidana penggelapan diduga dilakukan secara bersama-sama petinggi-petinggi EEES.

Saat ini, EEES sudah diakuisisi grup usaha EMA, namun tidak terdapat keterangan yang menyatakan akuisisi terhadap EEES tersebut juga termasuk utang pajaknya. Meski tidak menyebut permasalahan tersebut secara eksplisit, Arsa menegaskan grup usaha EMA tidak ingin menghadapi permasalahan terkait EEES secara berlarut-larut, dan memilih penyelesaian yang paling cepat. 

"EMA tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap finansial EMA, tetapi juga terhadap reputasi EMA dalam industri migas secara umum. Jadi, rencana sudah ada dari Agustus, lalu efektif akuisisi Oktober," ujar Arsa tanpa berkomentar lebih spesifik terkait utang pajak EEES yang ditanggung grup usaha EMA.

Sebelumnya, pada 12 September 2022, pihak EMA melaporkan Kenny Wisha Sonda, dan beberapa petinggi EEES lainnya ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Diperkirakan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan pada awal Februari 2025. (*)