Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.
Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.
OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.
Related News
Pasar Modal RI Sukses Galang Modal Rp274,8T bagi Korporasi di 2025
OJK dan BEI Ungkap Fakta Kekuatan Baru Investor Ritel
Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp94,85 Triliun, Ini Yang Dilakoni OJK
Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
OJK Nilai Kinerja Industri Tetap Stabil Meski Ada 7 BPR-BPRS Ditutup
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini





