Penerimaan Negara dari Sektor Minerba Belum Optimal, Luhut Ungkap Penyebabnya
:
0
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan punya jawaban atas belum optimalnya penerimaan negara dari usaha sektor mineral dan batu bara (Minerba). Pensiunan jenderal bintang empat ini, mengakui banyak tikus-tikus yang menggerogoti bisnis minerba di dalam negeri sejak lama. Ia menyodorkan SIMBARA untuk memerangi korupsi di sektor minerba.
"Saya lihat, masih banyak tikus tikus yang perlu diselesaikan. Dan saya kira akan banyak penerimaan Kementerian Keuangan dari sini," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Peluncuran SIMBARA dan Penandatanganan MoU Sistem Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3/2022).
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pangkal permasalahan tersebut ialah belum terintegrasinya kegiatan bisnis sektor minerba. Akibatnya, pemerintah dan otoritas terkait lainnya kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha sektor minerba. "Bertahun-tahun kita biarkan sektor minerba) ini semua tercerai-berai."
Karena itulah Menko Luhut menilai perlu perbaikan secara menyeluruh pada sektor bisnis minerba di Tanah Air. Antara lain dengan menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) yang diinisiasi antar kementerian/lembaga terkait.
Salah satu kunci kesuksesan SIMBARA dalam memerangi korupsi di sektor minerba dimulai dari hulunya terlebih dahulu. Yaitu keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan. Lalu sebagai respon lanjutan, digitalisasi dari integrasi data yang selama ini sudah dimulai di masing-masing kementerian/lembaga untuk disinergikan.
Melalui SIMBARA juga akan mengkoordinasi upaya pemenuhan kewajiban DMO bagi produsen batu baru. Kebijakan ini mutlak, menggunakan sistem pengawasan berbasis elektronik dan penerapan sanksi otomatis yang tegas atas pelanggarannya.
Kemudian SIMBARA dipakai untuk memastikan akurasi dan transparansi data produksi guna mengamankan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian Validasi dan konsistensi data Laporan Hasil Verifikasi (LHV) lalu Laporan Surveyor (LS) juga perlu diperhatikan, serta pengawasan dan penertiban batu bara ilegal oleh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang perantara. ***
Related News
Sinyal Suku Bunga Fed Tahan Indeks Dolar AS di Level 100
Airlangga: Impor Mesin Melesat, Sinyal Produksi Geliat
Sinyal Damai Selat Hormuz Tekan Harga Minyak di Kisaran USD80
Langkah Cerdas Hadapi Risiko Ketidakpatuhan PMK 44/2026 di Era Digital
Program 3 Juta Rumah, Jamkrindo Jamin Pembiayaan Rp50,34 Triliun
Harga Batu Bara Acuan Periode I Agustus 2026, Naik Tiga Kategori





