Pengadilan Kandaskan Gugatan LSM, Berikut Penjelasan Mayora Indah (MYOR)
:
0
EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) bebas dari gugatan melawan perbuatan melawan hukum. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat (Jakbar) menolak permohonan penggugat. Sebaliknya, para penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara.
”Kami telah menerima turunan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 574/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt yang tidak menerima tuntutan para penggugat,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Gugatan itu, dilayangkan LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN). Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke PN Jakbar. ”Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022, perseroan mendapat gugatan dari LSM PPKN. Merespons gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News
Bank BJB (BJBR) Jadi Sponsor Persib Lagi, Intip Kinerjanya
Tambah Porsi Direktur Ini Beli 1,4 Miliar Saham Impack Pratama (IMPC)
BBCA Sediakan Tabungan Emas di myBCA, Mulai dari 10 Ribu
Tabungan Emas Tumbuh 207 Persen, Begini Catatan BSI (BRIS) Bengkulu
Laba Semester I-2026 Rp4,3T CIMB Niaga (BNGA) Salurkan Kredit Rp247T
Komisaris dan 4 Direktur Kompak Beli Saham Bank Mestika Dharma (BBMD)





