Pengadilan Kandaskan Gugatan LSM, Berikut Penjelasan Mayora Indah (MYOR)
EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) bebas dari gugatan melawan perbuatan melawan hukum. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat (Jakbar) menolak permohonan penggugat. Sebaliknya, para penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara.
”Kami telah menerima turunan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 574/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt yang tidak menerima tuntutan para penggugat,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Gugatan itu, dilayangkan LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN). Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke PN Jakbar. ”Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022, perseroan mendapat gugatan dari LSM PPKN. Merespons gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News
Kredit dan DPK Tumbuh Double Digit, Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.120 T
TLKM Buka Opsi Buyback, Free Float Berpotensi Menyusut
NAIK Perluas Usaha, Masuk Konstruksi Gedung hingga Migas
Komisaris Kalbe (KLBF) Terpantau Rajin Nyicil Beli Saham, Ada Apa?
MCOR Salurkan Fasilitas Kredit Rp500 Miliar untuk Proyek Infrastruktur
Direktur Utama MAHA Borong Lagi Saham Senilai Rp2 Miliar





