EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas dari tuntutan Greylag Entities. Itu setelah pengadilan tinggi Australia mengubur alias menolak banding yang diajukan Greylag Entities. Dengan keputusan itu, kasus winding up application berakhir. 

”The High Court of Australia telah memutus permohonan banding yang diajukan Greylag Entities atas kasus winding up application pada Rabu, 5 Juni 2024,” tutur Rahmat Hanafi, Plh President Director & CEO Garuda Indonesia. 

Menyusul putusan itu, permohonan winding up application yang diajukan Greylag Entities pada 2022 silam telah berakhir. ”Dengan penolakan pengadilan tinggi Australia itu, Garuda dimenangkan dalam rangkaian proses tersebut,” imbuhnya.

Putusan banding Greylag Entities tersebut tidak berdampak material. Baik dari sisi hukum, kegiatan operasional, kondisi keuangan usaha atau kelangsungan usaha perseroan. ”Singkatnya, kegiatan operasional perseroan berjalan dengan baik,” ucapnya. 

Sekadar informasi, sebelumnya Garuda Indonesia mendapat gugatan winding up atau kepailitan dua lessor Australia. Yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan pailit itu, diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia.

Gugatan itu diterima konsultan hukum Garuda Indonesia di Australia pada Rabu, Agustus 2022. Lalu, pada 18 Agustus 2022, melalui kantor cabang di Australia, Garuda Indoensia juga menerima informasi serupa. ”Pemohon mengklaim Garuda Indonesia belum dapat memenuhi kewajiban biaya sewa pesawat,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.

Prasetio mengaku akan mempelajari gugatan itu, bersama konsultan hukum di Australia. Itu penting untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehuhungan dengan gugatan tersebut. ”Mengenai penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” imbuhnya.

Proses PKPU merupakan bagian dari upaya, dan komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usaha. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi para kreditur yang diselaraskan dengan kemampuan perseroan. ”Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional. Seluruh kegiatan operasional Garuda Indonesia berjalan normal,” tegasnnya.

Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi (PKPU) perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27 Juni 2022. 

Pada putusan PKPU itu, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian Garuda Indoensia. Merespons kasasi itu, Garuda Indonesia melalui kuasa hukum yaitu Assegaf Hamzah & Partners telah mengajukan kontra memori kasasi pada 14 Juli 2022.

Kedua lessor itu, mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 27 Juni 2022. Total tagihan Greylag Goose Leasing 1410, dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun. Selain itu, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022. Gugatan itu didasari pembayaran sewa pesawat belum beres, dan ada pelanggaran perjanjian. (*)