EmitenNews.com - Emiten produsen boneka, PT Sunindo Adiperkasa Tbk (TOYS) menyampaikan perkembangan terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam rangka memberikan penjelasan untuk menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) 

Direktur Utama TOYS, Iwan Tirtha dalam penjelasannya ke BEI Senin (29/1) mengungkapkan bahwa pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 Januari 2024. 

"Dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selama 44 hari," kata Iwan.

Dia mengatakan bahwa putusan perpanjangan PKPU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas yang telah menerima aspirasi dari para kreditur perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.

Adapun alasan dilakukan perpanjangan PKPU perseroan didasarkan karena perseroan masih melakukan negosiasi dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian. 

Usai diperpanjang selama 44 hari, Iwan menegaskan bahwa saat ini status PKPU dari perseroan belum berakhir. Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Untuk itu, sidang RPM atas PKPU perseroan selanjutnya akan dilaksananakan pada 7 Maret 2024 mendatang dan akan memiliki agenda antara lain mengesahkan rencana perdamaian perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU 44 hari ini atau memperpanjang PKPU perseroan jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU belum tercapai antara perseroan dan para kreditur.

"Saat ini, perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para kreditur untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban. Perseroan telah mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada rapat pembahasan rencana perdamaian sebelumnya," papar Iwan. 

Selain itu, perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.

Iwan menegaskan bahwa seluruh proses perkara PKPU yang masih berjalan saat ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan, dimana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.