Pengendali FREN Umumkan Keputusan Terkait Waran III
:
0
Salah satu gerai milik FREN.
EmitenNews.com - Bali Media Telekomunikasi (BMT) perusahaan milik Franky Oesman Widjaja, Putra dari Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Grup yang juga selaku pengendali Smartfren Telecom (FREN) memberi kesempatan kepada pemegang waran III FREN untuk menebus saham perusahaan gabungan FREN dan EXCL.
Hal itu merupakan itikad BMT memberikan kesempatan kepada para pemegang Waran untuk menukar Waran yang belum dilaksanakan miliknya dengan opsi yang akan diterbitkan oleh BMT (“Opsi BMT”).
Lalu pemilik terdaftar Opsi BMT nantinya dapat melaksanakan haknya dengan membeli saham perusahaan hasil penggabungan usaha, yang nantinya disebut sebagai PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“Saham XLSMART”).
“ Keterangan terkait Opsi BMT termasuk rasio penukaran Waran menjadi Opsi BMT dan harga pembelian Saham XLSMART akan dicantumkan dalam memorandum informasi,” tulis manajemen FREN dalam keterangan resmi, Sabtu(15/3/2025).
Dijelaskan, Opsi BMT telah memperoleh penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai penawaran efek yang bukan penawaran umum berdasarkan Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum sebagaimana dilaksanakan dengan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.
Penawaran Opsi BMT telah diketahui dan disetujui oleh FREN dan tidak ada keberatan untuk BMT terkait dengan Opsi BMT ini.
Terkait dengan penawaran Opsi BMT tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari FREN untuk dapat berhubungan langsung dengan KSEI terkait dengan penawaran Opsi BMT (termasuk pelaksanaan Opsi BMT).
Patut dicatat, bagi pemegang Waran yang bermaksud menukar Waran miliknya menjadi Opsi BMT, dapat menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada FREN paling lambat pukul 10.00 WIB tanggal 24 Maret 2025 melalui surat elektronik dengan alamat : corpse.division@smartfren.com.
Manajemen FREN kembali mengingatkan akan segera berakhirnya periode pelaksanaan Waran FREN. Bagi setiap Waran yang belum dilaksanakan setelah berakhirnya Periode Pelaksanaan akan menjadi kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan.
Perlu diingat, Waran waran tersebut tidak lagi berlaku dan para pemegang Waran tidak akan dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi apapun dari perseroan dengan alasan apa pun.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





