Pengusaha Asal Solo Laporkan Dua Petinggi Sinarmas ke Bareskrim Polri
:
0
EmitenNews.com - Tuduhan berat dilayangkan kepada Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra. Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos Sinarmas itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi, pihak yang dituding merasa tak ada kaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021), Andri Cahyadi menceritakan, kasus bermula pada 2015, saat ia menjabat Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas. Mereka berkolaborasi dalam menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, lewat perusahaannya itu, Andri mengaku sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012.
Kerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 itu, untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar. Dalam usaha itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT EEI. Setelah berjalan 3 tahun, Andri melihat ada beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya, meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp4 triliun. "Utang itu kami dapatkan dari Grup Sinarmas."
Celakanya lagi, kata Andri, tidak hanya dibebani utang gede, sahamnya di PT EEI yang awalnya 53 persen tergerus hingga hanya tersisa 9 persen. Jadinya, kerugiannya berlipat-lipat dari perkongsian dengan pihak Sinarmas itu. "Dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp15,3 triliun."
Andri lalu mengambil tindakan, meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan. Ia juga menolak menandatangani laporan keuangan perusahaan tahun 2018 hingga berujung pada pelaporan ke polisi itu. Semua berkas, dan bukti-bukti pendukung sudah diserahkannya ke penyidik Bareskrim Polri. Ia berharap upaya hukumnya, bisa membuka segala hal agar tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara itu, bisa ditindak pihak berwajib.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





