EmitenNews.com - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) meminta pemerintah menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara lebih fleksibel. Penyesuaian ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penguatan cadangan devisa negara dan ketersediaan likuiditas operasional pelaku usaha pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum ASPEBINDO Energy Policy House #2 bertema "Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional: Menjaga Devisa, Likuiditas Usaha, dan Keberlanjutan Rantai Pasok" di Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Forum ini mempertemukan pihak regulator, pelaku industri, hingga sektor perbankan untuk mencari solusi atas dampak kebijakan devisa ekspor.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menegaskan dukungan terhadap langkah pemerintah menjaga stabilitas rupiah, namun meminta penerapan regulasi tetap memperhatikan karakter industri.

"ASPEBINDO mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun implementasinya juga harus memastikan arus kas perusahaan tetap sehat sehingga aktivitas produksi, pembayaran kepada kontraktor, serta keberlangsungan rantai pasok tidak terganggu," ujar Anggawira.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep K. Permana, memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal USD250.000 menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA di bank devisa dalam negeri selama tiga bulan. Pemerintah tetap memberi kelonggaran penggunaan dana khusus tersebut untuk pembayaran bea keluar, operasional, hingga kewajiban pinjaman.

Sementara itu, Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Catur Gunadi, mengingatkan pentingnya ruang likuiditas bagi pelaku usaha di tengah fluktuasi harga komoditas global. Indonesia tercatat mengekspor 522,56 juta ton batubara bernilai USD30,13 miliar sepanjang 2025, sehingga perubahan kebijakan devisa sangat memengaruhi arus kas industri.

Catur menekankan agar kebijakan DHE SDA diselaraskan dengan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan didukung insentif yang memadai. Penyesuaian ini diperlukan agar pasokan energi dalam negeri, kinerja ekspor, dan keberlanjutan bisnis pertambangan nasional dapat terus berjalan seimbang.

Pihak perbankan menyatakan kesiapan membantu fleksibilitas dana tersebut. Pimpinan BRI Cabang Pondok Indah, Michael Sebastian, menyampaikan bank siap menyediakan solusi likuiditas seperti kredit modal kerja, layanan treasury, hingga instrumen hedging agar kewajiban DHE SDA tidak mengganggu operasional eksportir.(*)