Penipuan Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru, OJK Imbau Masyarakat Waspada

Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan banyaknya penipuan keuangan yang diperkirakan meningkat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. OJK memprediksi adanya peningkatan aktivitas keuangan ilegal semasa liburan tersebut, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Biasanya masuk hari libur itu kan banyak waktu senggang, banyak waktu yang biasa kita nggak perhatikan, jadi memperhatikan. Jadi bisa ke-click (link) itu penipuannya. Lalu banyak kantor bank juga tutup, jadi kalau mau verifikasi susah. Jadi ini modus-modus penipuan lebih masif di masa liburan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Salah satu aktivitas ilegal yang juga perlu diberi perhatian khusus yakni pinjol ilegal. OJK memproyeksikan adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan akhir tahun.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, biasanya, saat menghadapi Nataru, di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas ilegal.
“Kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simple aja, mau izin atau tak berizin. Tetapi, masyarakat harus perhatikan risikonya," katanya. ***
Related News

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner

Airlangga Sebut Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Ekstrem Turun

Pemerintah Alokasikan Rp164,4 Triliun untuk Ketahanan Pangan 2026

Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Menkeu Akui Cukup Ambisius

Wamenkeu: APBN 2026 Adalah Belanja untuk Masyarakat Indonesia

BI Sampaikan Rencana Anggaran Tahun 2026 ke DPR