EmitenNews.com - Para pensiunan lembaga tinggi negara terancam kehilangan hak uang pensiun. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), membacakan keputusan itu dalam sidang pembacaan permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK meminta pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun. 

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. 

MK juga menyatakan, UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. 

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi. "Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan."

DPR telah mengubah terkait jumlah berbagai tunjangan yang mereka peroleh

Sebelumnya, pada Jumat (5/9/2026), DPR telah melakukan perubahan terkait jumlah berbagai tunjangan yang mereka peroleh. Perubahan tersebut dilakukan dalam merespons tuntutan masyarakat saat itu yang meminta sejumlah tunjangan jumbo anggota DPR dihapuskan. 

Dalam lampiran hak keuangan, terdapat catatan terkait uang pensiun anggota DPR. Uang pensiun anggota DPR mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan," demikian tercantum pada surat tersebut. 

"Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," sambung dalam surat lampiran hak keuangan tersebut.