EmitenNews.com — Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bernomor 03/FPBNJ/04/2022 ini berisi tuntutan keadilan terhadap Presiden agar hak-haknya dibayarkan dan meminta empati pemerintah untuk memperjuangkan haknya demi asas keadilan.


Surat itu juga menyinggung tentang kesewenang-wenangan pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terkait program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sebab faktanya program ini justru melukai hati para nasabah Jiwasraya karena adanya pemotongan hak dana pensiun secara sepihak antara 40-76 persen dengan mengatasnamakan restrukturisasi.


Terlebih hal itu dilakukan oleh manajemen Jiwasraya disaat momentum puasa - lebaran dimana pemerintah memprogramkan pembayaran THR kepada PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar hak asuransi Anuitas Seumur Hidup PT Asuransi Jiwasraya yang kini dialihkan menjadi Anuitas Prima dari PT IFGL ife segera dibayarkan.


Ketua Umum FPBNJ, Syahrul Tahir, mengatakan para nasabah korban arogansi direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) khususnya anggotanya saat ini hidup dalam ketidakpastian. Namun hal itu banyak tidak diketahui oleh masyarakat dan menganggap bahwa Pensiunan BUMN sejahtera. Padahal faktanya adalah sebaliknya.


"Sebagai contoh pensiunan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada yang hanya menerima pensiun sebesar Rp972.50 per bulan dan setelah diberlakukan restrukturisasi PT Jiwasraya (persero), maka manfaatnya berdasarkan perhitungan Tim Restrukturisasi Jiwasraya hanya menerima Rp278.324 saja atau turun sebesar 74,45 persen," ujar Syarul dalam keterangannya, Sabtu (23/4).


Ditegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah terhadap perusahaan, menjadikan nasib para nasabah semakin tidak pasti. 


Menurutnya ada secercah harapan ketika Menteri BUMN RI mengeluarkan Surat Dinas No. S214//MBU/03/2021 kepada seluruh Direksi BUMN RI yang garis besarnya agar Direksi BUMN mendukung pelaksanaan restrukturisasi asuransi Jiwasraya dengan penjelasan bahwa apabila dukungan tersebut mengakibatkan penurunan kinerja tidak akan diperhitungkan dalam penilaian pencapain Key Performance Indicator (KPI).


"Namun pada kenyataannya arahan Menteri BUMN tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan pensiunan. Belum ada perbaikan atau koreksi atas pelaksanaan restrukturisasi BUMN karena berbagai sebab seperti persepsi yang keliru, tidak ada dana dan berbagai kendala lainnya," sambungnya.


Dalam surat itu, FPBNJ juga berharap agar para purna bakti BUMN yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dapat diberikan hadiah pengembalian hak dana Pensiun yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Permohonan ini diharapkan bisa terkabulkan bertepatan dengan momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.


Dalam menuntut haknya, anggota FPBNJ sudah melakukan berbagai upaya seperti audiensi dengan DPR, mendatangi Wantimpres, berdialog dengan Badan Konsumen Nasional RI, menyurati Ombudsman RI, berkirim surat kepada Menteri BUMN dan lain sebagainya. Namun hingga kini upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang optimal.


"Kami berterimakasih karena semua pihak yang kami temui bersimpati dengan nasib pensiunan dan memberi support moral. Namun kenyataannya hingga saat ini hanya rintihan pensiunan dengan kondisi masih belum berubah," pungkas Syahrul.