Penuhi Target Pembiayaan APBN 2023, Pemerintah Berencana Lelang SUN 27 Juni

Ilustrasi Lelang SUN. dok. Pasardana.
EmitenNews.com - Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023, Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. Lelang SUN akan digelar pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dan setelmen pada hari Rabu, 4 Juli 2023 dengan target Indikatif Rp15 triliun dan target maksimal sebesar Rp22,5 triliun.
Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI (22/6) Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Sebanyak 8 Seri SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut :
- SPN03230929 (New Issuance) jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023
2. SPN12240628 (New Issuance) jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2024
- FR0095 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2028
- FR0096 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2033
- FR0098 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2038
- FR0097 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2043
- FR0089 (Reopening) jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2051
Alokasi Pembelian Non-Kompetitif untuk seri SPN03230929 dan SPN12240628 maksimal 50% dari yang dimenangkan sedangkan seri yang lain 30% dari yang dimenangkan.
Peserta Lelang SUN dengan dealer Utama Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
Berikutnya, PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia. ***
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal