EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode Desember 2025 sebesar USD 926,14/MT.

Nilai HR ini turun sebesar USD 37,61 atau 3,9 persen dari HR CPO periode November 2025 yang tercatat sebesar USD 963,75/MT.

"Mengacu pada nilai HR CPO tersebut, maka BK CPO periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 74/MT," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangan resminya (1/12).

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode 1–31 Desember 2025 ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, sehingga nilai PE yang dikenakan adalah USD 92,6142/MT. PE CPO Desember 2025 mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

“HR CPO Desember2025 turun dibandingkan periode November 2025. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR, yaitu USD 92,6142/MT untuk periode Desember 2025," tambahnya.

Tommy menyebut, penurunan HR CPO periode ini dipengaruhi sejumlah faktor global, antara lain, penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai serta melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India.

“Penurunan juga dipengaruhi penguatan nilai dolar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak mentah dunia,” imbuhnya.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 pada tiga rujukan utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar USD 851,80/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.000,48/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.203,74/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, penetapan HR CPO akan dihitung dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling dekat dengan median.

Dengan demikian, perhitungan HR CPO untuk periode ini menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.Di sisi lain, produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Hal ini sesuai dengan daftar merek yang tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2242 Tahun 2025tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg’.

Sementara itu, HR biji kakao periode Desember 2025 ditetapkan sebesar USD 5.977,46/MT, turun USD 397,34 atau 6,23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini berpengaruh pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.604/MT, atau turun USD 386 (6,45 persen), dari periode sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao tersebut dipicu oleh meningkatnya suplai global seiring membaiknya produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Hal ini didorong oleh kondisi cuaca yang membaik serta kekhawatiran terhadap melemahnya permintaan,”jelas Tommy.

Penetapan BK biji kakao periode Desember 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao untuk periode tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

Kemudian, HPE produk kayu naik pada beberapa komoditas. Produk tersebut, antara lain, veneerdari hutan alam dan hutan tanaman, dan wooden sheet for packing box. Kenaikan HPE juga terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran dan sortimen lainnya dari jenis eboni, jati, serta dari hutan tanaman jenis pinus, gemelina, akasia, sengon, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Sedangkan, HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis karet justru turun. Pada periode Desember 2025, ada HPE beberapa komoditas kayu yang tidak berubah dibanding bulan sebelumnya. Komoditas tersebut yaitu wood in chips or particle, chipwood, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm².

Sementara itu, HPE komoditas lainnya, yakni untuk produk kulit dan getah pinus, masih tetap atau tidak berubah dari bulan sebelumnya. Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, produk kayu, dan getah pinus tersebut tercantum dalam ‘Kepmendag Nomor 2241Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum’