EmitenNews.com - Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan periode Agustus 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.


Penurunan harga ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode September 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024 mengenai Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.


"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam siaran persnya Sabtu (31/8/2024).


Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode September 2024 meliputi:


Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.750,03/WE, turun sebesar 3,12 persen.
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD43,61/WE, turun sebesar 7,37 persen.
Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD820,29/WE, turun sebesar 7,48 persen.
Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD685,89/WE, turun sebesar 14,46 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan untuk periode September 2024 didasarkan pada masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ini ditetapkan melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.


Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1—30 September 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3075/1.(*)