Penutup Tahun 2021, Ini 7 BUMN dan Lembaga Penerima PMN yang Telah Tandatangani KPI
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memberikan dukungan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga lewat Penyertaan Modal Negara (PMN).
PMN yang merupakan bagian dari APBN yang berasal dari pajak, PNBP, dan pembiayaan, harus dikelola berdasarkan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sejak tahun 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
“Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.
Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.
PMN tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya.
Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN.
Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.
Sampai saat ini (30/12), BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah sebagai berikut:
2. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 20 triliun. Memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BPUI (Persero) dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
2. PT KAI Rp 6,9 triliun. Kelanjutan penyelesaian proyek infrastruktur LRT Jabodebek dan lintasan pelayanan Jakarta-Padalarang-Bandung.
3. PT PLN Rp 5 triliun. Pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa Pembangkit Energi Baru Terbarukan & Penunjang Program Listrik Desa.
4. PT PAL Rp 1,28 triliun. Penyiapan infrastruktur pembangunan dan pemeliharaan kapal selam dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi pembangunan kapal selam dari penguasaan pembangunan secara Joint Section menjadi secara Whole Local Production (WLP)
5. Bank Tanah Rp 1 triliun. Pengadaan biaya Pengadaan Tanah, Pengembangan Tanah, Usaha, Sewa, Pembelian Aset Tetap, Biaya Pra Operasional dan Dana untuk Working Capital.
6. PT Pelindo Rp 1,2 triliun. Pengembangan Pelabuhan Benoa.
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah