Penyaluran Kredit Sindikasi Rp4 Triliun untuk PNM, Bank DKI jadi Mandated Lead Arranger

EmitenNews.com - Bank DKI menandatangani perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) senilai Rp4 triliun bersama 18 BPD, 1 Bank Swasta, dan BPKH. Dalam sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow.
Dari informasi yang dikumpulkan Kamis (2/12/2021), diketahui, penyaluran kredit dan pembiayaan kepada PT PNM itu, akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM. Skema penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri atas maksimal Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.
Dalam acara penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi kepada PT PNM itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir bersama dengan Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy. Juga ada Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto, dan Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM, Sunar Basuki. (Eko Hilman). ***
Related News

Rebound, IHSG Jejak Level 8.000

IHSG Tertekan, Angkut Saham HMSP, ULTJ, dan UNTR

35 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Rp900.000 untuk Tiga Bulan

Kementerian PU Tawarkan Sejumlah Proyek Ready to Go ke Investor Saudi

Ganjar BTN Peringkat AAA(idn), Simak Ini Pertimbangan Fitch Ratings

Selasa Lelang 9 Seri SUN, Pemerintah Targetkan Kantongi Rp23 Triliun