Penyaluran Kredit Sindikasi Rp4 Triliun untuk PNM, Bank DKI jadi Mandated Lead Arranger

EmitenNews.com - Bank DKI menandatangani perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) senilai Rp4 triliun bersama 18 BPD, 1 Bank Swasta, dan BPKH. Dalam sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow.
Dari informasi yang dikumpulkan Kamis (2/12/2021), diketahui, penyaluran kredit dan pembiayaan kepada PT PNM itu, akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM. Skema penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri atas maksimal Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.
Dalam acara penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi kepada PT PNM itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir bersama dengan Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy. Juga ada Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto, dan Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM, Sunar Basuki. (Eko Hilman). ***
Related News

Lanjut Koreksi, IHSG Menuju Level 7.800

IHSG Rebound, Koleksi Saham BBNI, INKP, dan CMRY

Pertamina Hadirkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta