EmitenNews.com - Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah hingga 11 November 2021 yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Jumlah nilai outstanding piutang negara tersebut mencapai Rp76,89 triliun.


Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono, mengungkapkan BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).


“Ini merupakan PR kami (PUPN), untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara,” katanya dalam Media Briefing DJKN, Jumat, (12/11).


PUPN menargetkan pada akhir 2021 outstanding piutang dapat diturunkan sebesar Rp2,261 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas. Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.


“Kalau untuk outsandingnya kita sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesain BKPNnya kita masih dibawah 100 (persen),” ungkapnya.


Dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan bahwa PUPN melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain.


“Kita juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya alamat tidak diketahui, maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTPnya. Nanti setelah dapat NIKnya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya,” Jelas Sumarsono.


Sumarno pun menjelaskan bahwa Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.


“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental," jelas Sumarsono.


Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan sejumlah syarat. Antara lain kualitas piutang telah macet, sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum.


Kemudian dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, serta resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.


Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Aset yang disita dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan.


Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.(fj)