EmitenNews.com - Peran, dan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) makin dirasakan masyarakat. Selama 2022, LPSK menerima 7.777 permintaan permohonan perlindungan. Terjadi lonjakan sebanyak 232 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, yang sebanyak 2.341 permohonan.


"Mengenai capaian kinerja penerimaan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022 LPSK telah menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat. Ini tidak kami bikin-bikin meski cantik angkanya. Jumlah keseluruhan tahun 2022 meningkat sebanyak 232% daripada 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan,," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).


Dari keseluruhan permintaan yang masuk sebanyak 6.104 dapat memenuhi syarat formil dan materiil. Sisanya, 1.673 pengajuan dikategorikan tidak memenuhi syarat.


Mayoritas permintaan permohonan perlindungan berasal dari DKI Jakarta. Disusul dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hasto menguraikan, paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, sebanyak 1.292 permohonan. Disusul Jawa Barat 850 permohonan dan Jawa Tengah 751 permohonan. “Barangkali ini terkait kedekatan geografis dengan kantor LPSK.."


LPSK menurut  Hasto, telah memberikan perlindungan sebanyak 661 korban di DKI Jakarta, 417 di Jawa Barat dan 485 di Jawa Tengah. “DKI Jakarta menempati teratas dengan 661 (perlindungan) dengan 423 terlindung merupakan saksi korban maupun ahli kasus tindak pidana terorisme."


Urutan kedua, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 485 terlindung yang didominasi oleh korban pelanggaran berat. Ketiga, Jawa Barat, dengan 417 terlindungi yang didominasi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang. ***