Peraturan OJK 22/2023 Tidak Lindungi Debitur Nakal
Ilustrasi visi misi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk debitur nakal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan melindungi konsumen atau debitur yang tidak beritikad baik.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Raharjo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024), mengingatkan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari awal harus melakukan assessment secara ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal terlayani.
“Karena kalau itu terjadi, nanti ada risiko di belakangnya. Risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," kata Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, maka pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
Peraturan OJK tersebut merujuk kepada UU P2SK, namun juga merujuk UU Jaminan Fidusia dan undang-undang tanggungan dan sebagainya yang terkait dengan perlindungan konsumen.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan, POJK 22/2023 itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Rudy Raharjo. ***
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





