Peraturan OJK 22/2023 Tidak Lindungi Debitur Nakal

Ilustrasi visi misi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk debitur nakal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan melindungi konsumen atau debitur yang tidak beritikad baik.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Raharjo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024), mengingatkan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari awal harus melakukan assessment secara ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal terlayani.
“Karena kalau itu terjadi, nanti ada risiko di belakangnya. Risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," kata Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, maka pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
Peraturan OJK tersebut merujuk kepada UU P2SK, namun juga merujuk UU Jaminan Fidusia dan undang-undang tanggungan dan sebagainya yang terkait dengan perlindungan konsumen.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan, POJK 22/2023 itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Rudy Raharjo. ***
Related News

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar

BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market Pascapenurunan BI Rate

OJK Tepis Rencana Buka Kode Broker

Jaga Daya Saing, BEI akan Perpanjang Jam Perdagangan Saham