EmitenNews.com - Penyempurnaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menjadi penting. Terutama tentu, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya menekan potensi selisih realisasi penerimaan pajak terhadap target (shortfall) pada 2026.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/7/2026), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perbaikan Coretax menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun.

Data yang ada menunjukkan, hingga semester I-2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp831,3 triliun.

Purbaya mengungkapkan, peningkatan kinerja tersebut juga didukung reformasi perpajakan yang terus dilakukan, termasuk penyempurnaan sistem Coretax.

“Coretax kami perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin ada interface yang lambat lagi, kami perbaiki lagi. Terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak,” kata Purbaya.

Langkah penting selain pembenahan sistem, Purbaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pegawai DJP, terutama bagi mereka yang melanggar kode etik atau melakukan penyimpangan.

Pembenahan organisasi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Purbaya mengungkapkan, pihaknya kini bisa bertindak tegas, dan keras, terhadap aparatnya yang terus melanggar aturan.

“Sekarang saya juga boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus. Tapi, rata-rata sekarang sudah lebih baik,” ujar mantan Kepala Badan Penjamin Simpanan tersebut.

Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp320,6 triliun atau 95,4 persen dari target APBN sebesar Rp336 triliun.