Husni menyatakan bahwa alasan perseroan tidak membagikan dividen karena sejak perseroan listing pad athun 2015 hingga saat ini, perseroan membukukan laba usaha setiap tahunnya, namun karena saldo laba ditahan masih negatif sehingga secara aturan masih belum boleh membagikan dividen.

 

Selanjutnya RUPST agenda 4 menerima pengunduran diri Ivo Wongkaren sebagai Direksi Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST tanggal 20 Juni 2023 dan mengangkatnya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST tanggal 20 Juni 2023.

 

Dengan demikian, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya RUPST ini menjadi sebagai berikut:

 

Direksi

Direktur Utama : Said August Putra

Direktur : Husni Heron

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi

Komisaris : Ivo Wongkaren

Komisaris: Hirotaka Kaneda