Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ilustrasi panen padi. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Pemerintah percaya diri dengan penguatan produksi nasional, dan stok aman, serta langkah berkelanjutan menuju swasembada pangan, juga kedaulatan sektor pertanian domestik. Karena itu, dipastikan tidak ada impor beras dan gula konsumsi pada 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1/2026), Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono menegaskan tidak ada importasi beras dan gula konsumsi pada tahun 2026.
"Tidak ada impor gula konsumsi. Impor beras konsumsi juga tidak ada. Beras industri tidak jadi. Kalau konsumsi, hampir semuanya sudah swasembada," kata Tatang.
Intinya, pemerintah memastikan kebutuhan konsumsi untuk komoditas pangan pokok strategis seperti beras, gula, dan jagung pakan dapat dipenuhi dari pasokan hasil produksi petani Indonesia.
Dalam pembahasan Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026 yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), kesepakatan yang dibuat lebih mengutamakan pasokan dari produksi dalam negeri.
"Semua yang kita putuskan itu adalah usulan dari pelaku usaha. Kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian lembaga teknis terkait. Semoga putusan ini bisa memenuhi seluruh harapan," ujarnya lagi.
Sementara itu, Menteri Pertanian, sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berpihak pada kepentingan petani dan peternak dalam negeri.
"Untuk tahun 2026, pemerintah dalam komando Bapak Presiden Prabowo Subianto, terus berkomitmen menjaga petani dan peternak pangan Indonesia. Petani dan peternak kita tidak boleh rugi. Mereka harus sejahtera. Hasil kerja keras mereka harus dapat disalurkan ke masyarakat Indonesia," tegas Amran.
Dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 tidak ada kesepakatan terkait kuota impor beras umum. Untuk tahun 2026, Indonesia tidak ada lagi melakukan impor beras umum yang sebelumnya pernah ditugaskan kepada Perum Bulog untuk penambahan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Untuk impor beras bahan baku industri juga tidak ada di 2026. Pada 2025, kuota impor untuk beras industri sebelumnya telah diterbitkan untuk 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.
Beras bahan baku industri yang dimaksud yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan dengan tingkat keutuhan juga kurang dari 15 persen.
Jadi, dengan tidak adanya impor beras bahan baku industri di 2026, pemerintah mendorong pelaku usaha agar dapat mengoptimalkan bahan baku lokal berupa beras pecah dan beras ketan pecah.
"Harapannya bahan baku lokal mampu memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan," ucap Amran.
Tahun 2026, selain beras, gula konsumsi juga diputuskan tidak ada importasi. Dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 per 28 Desember 2025, diperkirakan carry over stock gula konsumsi dari 2025 ke 2026 sebesar 1,437 juta ton.
Kebutuhan konsumsi setahun di 2,836 juta ton, sehingga produksi gula konsumsi setahun yang diestimasi dapat mencapai 2,7 juta ton sampai 3 juta ton dapat menciptakan surplus yang kokoh.
Kemudian, impor untuk jagung pakan, benih, dan rumah tangga dipastikan tidak ada pada 2026. Dalam kalkulasi Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026, carry over stock dari 2025 ke 2026 sangat besar di angka 4,521 juta ton. Dari itu terdapat estimasi susut/tercecer 831,6 ribu ton.
Kendati begitu, produksi jagung 2026 diproyeksikan sebesar 18 juta ton. Kebutuhan setahun jagung berkisar di 17,055 juta ton, sehingga ketersediaan jagung secara nasional masih sangat mencukupi meskipun tidak ada importasi pada tahun 2026.
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat





