Percepat Finalisasi Aturan DHE, Menko Perekonomian Pastikan untuk Ketahanan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok Tribun.
EmitenNews.com - Penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi. Nantinya, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Batas penyimpanan sebesar USD250.000.
"Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed sudah menaikkan suku bunga acuan berkali-kali sehingga kami akan menjaga arus modal keluar melalui aturan ini," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara CNBC Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Untuk itu, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Melalui aturan baru DHE, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Dalam ketentuan baru tersebut seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar USD250.000.
Devisa tersebut disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen. Besaran jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram