Percepat Finalisasi Aturan DHE, Menko Perekonomian Pastikan untuk Ketahanan Ekonomi
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok Tribun.
EmitenNews.com - Penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi. Nantinya, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Batas penyimpanan sebesar USD250.000.
"Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed sudah menaikkan suku bunga acuan berkali-kali sehingga kami akan menjaga arus modal keluar melalui aturan ini," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara CNBC Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Untuk itu, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Melalui aturan baru DHE, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Dalam ketentuan baru tersebut seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar USD250.000.
Devisa tersebut disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen. Besaran jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***
Related News
Pefindo Tetapkan Rating Terbaru Waskita Karya (WSKT) idB/CreditWatch
Bank Bali Salurkan Kredit UMKM Rp14,15 Triliun, Tumbuh 14 Persen
Samir Salurkan Pembiayaan Rp3T pada 5,3 Juta Akun, Tumbuh 63 Persen
Ekspor Produk Perikanan Indonesia Capai USD3 Miliar, Pasar 152 Negara
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Rp12,2T, Naik 25 Persen
Target Pertamina Semua Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun





