Percepat Finalisasi Aturan DHE, Menko Perekonomian Pastikan untuk Ketahanan Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok Tribun.
EmitenNews.com - Penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi. Nantinya, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Batas penyimpanan sebesar USD250.000.
"Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed sudah menaikkan suku bunga acuan berkali-kali sehingga kami akan menjaga arus modal keluar melalui aturan ini," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara CNBC Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Untuk itu, pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Melalui aturan baru DHE, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Minimal tiga bulan. Dalam ketentuan baru tersebut seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar USD250.000.
Devisa tersebut disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan dengan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen. Besaran jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan data Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***
Related News

PU Atasi Sampah yang Hambat Distribusi Air ke Lahan Pertanian

Pabrik Gula akan Dilibatkan Sebagai Penjamin Kredit Petani Tebu

LPS Akan Lakukan Penguatan Kapasitas SDM di BPR

Pemerintah Siapkan KUR Rp13 Triliun untuk Renovasi Rumah

Ekonomi Global Drop, Pemerintah Lakukan Mitigasi Jaga Pertumbuhan

Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Juni 2025 Melemah 0,3 Poin