Percepat Proses Penagihan Subrogasi, Askrindo-Bank Nagari Bekerja Sama
Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang. dok. Askrindo.
EmitenNews.com - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) bekerja sama dengan PT Bank Nagari untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo. Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang.
Dalam keterangannya Kamis (6/6/2024), Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.
"Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerja sama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," kata Liston Simanjuntak
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama di tandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
"Kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Liston Simanjuntak.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo. ***
Related News
OJK Dorong Jasa Keuangan Lebih Kontributif Sokong Pertumbuhan
Pertamina Salurkan BBM Gunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Bencana
Ekspor! Biskuit Konimex Serbu Market Jepang
Uang Primer (M0) Adjusted Tumbuh 13,3 Persen pada November 2025
Empat Proyek Strategis PGEO Berpotensi Raih Pendanaan Rp10,20 Triliun
OJK Racik Ulang Aturan soal Pergadaian, Ini Rinciannya





