Perhatian! Beli BBM Subsidi tak Lagi Wajib Unduh Aplikasi MyPertamina
:
0
Ilustrasi SPBU Pertamina. dok. Autofun.
EmitenNews.com - Perhatian!. Masyarakat bisa menggunakan QR Code versi cetak ketika ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU. Jadi, konsumen tidak lagi wajib mengunduh aplikasi MyPertamina, seperti dipersyaratkan sebelumnya.
Dalam keterangannya Rabu (14/8/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU.
“Jadi, tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU,” kata Heppy Wulansari.
Mekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat, atau mobil.
Pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi pengguna Pertalite khusus kendaraan roda empat masih dibuka untuk masyarakat.
Pendaftaran berlaku di wilayah tahap 1 yaitu Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non JAMALI lainnya. Yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Selain itu, masyarakat bisa mendaftar melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ dan mendapatkan QR Code.
Satu hal, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Pendaftaran tahap ini difokuskan untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





