EmitenNews.com - Puluhan emiten mendapat sanksi dan denda dari operator pasar modal Indonesia. Sanksi itu berupa surat peringatan dua (SP2), dan denda Rp50 juta. Pengenaan sanksi itu, menyusul emiten lalai menyampaikan laporan keuangan (Lapkeu) triwulan dua per 30 Juni 2022.


Dan, hingga batas waktu terakhir 30 September 2022, puluhan emiten tersebut juga tetap bandel. Setidaknya, tercatat 32 emiten mendapat sanksi SP2 dan denda Rp50 juta, dan satu emiten dengan sanksi SP1. 


Sejumlah perusahaan lelet itu, antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (RORZ), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine Regency (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Limas Indonesia Makmur (LMAS).


Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), ??Buana Lintas Lautan (BULL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK), Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Falmaco Nonwoven Industri (FLMC).


Golden Plantation (GOLL), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Capital (MAGP), Intermedia Capital (MDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Pollux Properties Indonesia (POLL), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Aesler Grup Internasional (RONY), Visi Media Asia (VIVA), dan satu emiten dengan sanksi berupa SP1 dengan denda Rp0 yaitu Sepatu Bata (BATA). (*)