EmitenNews.com—PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menandatangani akta pemasukan ke dalam perseroan (inbreng) atas aset tanah di Labuan Bajo dalam rangka pelaksanaan right issue.

 

Ishak Chandra, Direktur Utama TRIN, mengatakan pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo itu seluas 193.400 meter persegi. Adapun yang terlibat dalam transaksi ini yaitu PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS) sebagai pihak pertama, kemudian TRIN sebagai pihak kedua.

 

"Ada delapan sertifikat hak guna bangunan yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kelurahan Golo Mori, yang tertera atas nama MAS, yang dialihkan menjadi milik perseroan dengan cara inbreng, di mana total luas tanah keseluruhan 193.400 meter persegi," ungkap Ishak dalam keterangannya, Kamis (12/1).

 

Nilai aset tanah yang dialihkan ini mencapai nilai Rp43,10 miliar. Setelah 8 sertifikat tersebut menjadi milik perseroan, MAS akan menerima sebanyak 47,89 juta lembar saham, yang mulai berlaku sejak penandatanganan pada 11 Januari 2023.

 

"Keuntungan yang didapat dan segala kerugian beban atas tanah di Labuan Bajo tersebut menjadi hak atau beban perseroan," kata dia.

Akta tersebut mulai berlaku sejak penandatanganan akta dilakukan yaitu 11 Januari 2023, dan keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian atau beban atas tanah di Labuan Bajo tersebut menjadi hak atau beban perseroan.